Jakarta, CNN Indonesia —
Legislatif Australia mengesahkan undang-undang melarang penggunaan media sosial Di anak-anak Hingga bawah 16 tahun Ke Jumat (29/11). Bagaimana Di Indonesia?
Beberapa waktu lalu, Pembantu Presiden Tim Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sempat menyinggung aturan tersebut ketika Memberi pidato Hingga SMAN 29 Jakarta.
Meutya awalnya Memberi nasihat kepada para siswa siswi Hingga sekolah tersebut agar tidak bermain judi online (judol). Setelahnya Itu, ia juga meminta mereka Untuk tidak ketergantungan Di gadget dan Duniamaya, serta membatasi waktu penggunaannya.
“Kalau bisa adik-adik atur (waktu penggunaan Duniamaya), saya sebagai Pembantu Presiden Tim Menteri tidak mau, misalnya Hingga Australia ini, sekarang Di ini Lagi Merencanakan melarang penggunaan Duniamaya Untuk usia Hingga bawah 16 tahun. Dan kalau buka DM [pesan langsung di media sosial], DM saya, WA banyak sekali masukan, Ibu Pembantu Presiden Tim Menteri tolong lakukan hal yang sama,” ujar Meutya Ke Selasa (12/11).
Akan Tetapi, kata Meutya, Duniamaya Hingga sisi lain Memperoleh banyak manfaat yang Akansegera menyulitkan pelajar jika dilakukan pelarangan.
“Saya masih timbang-timbang Lantaran saya rasa kalau saya kenakan adik-adik juga Akansegera kesulitan. Lantaran banyak yang belajar juga Di Duniamaya. Karena Itu bagaimana? Karena Itu belum kita larang tapi kita lakukan literasi,” tambahnya.
Maka Di itu, Meutya mengimbau Untuk menggunakan Duniamaya Untuk hal baik disertai Di jadwal penggunaan agar tidak berlebihan.
Sebelumnya, majelis tinggi Legislatif Australia meloloskan Undang-Undang Keselamatan Daring atau Online Safety Amendment Social Media Minimum Age Bill 2024 tersebut Di perbandingan suara 34 mendukung berbanding 19 menolak.
Di ini, Negeri Kanguru resmi melarang anak-anak Hingga bawah 16 tahun menggunakan media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan X.
Melansir AFP, undang-undang ini adalah salah satu yang paling ketat Hingga dunia Yang Berhubungan Di penggunaan media sosial yang banyak Dikatakan sebagai bentuk kebebasan berekspresi.
Beleid ini melarang anak-anak Hingga bawah usia 16 tahun menggunakan platform media sosial dan Memberi denda kepada perusahaan Ilmu Pengetahuan hingga AU$50 juta (Di Rp516 miliar) jika kedapatan lalai apalagi mengabaikan aturan ini, membiarkan anak-anak tetap menggunakan platform mereka.
RUU tersebut tidak memuat rincian soal cara kerja perusahaan mematuhi aturan. Hanya ada pernyataan bahwa perusahaan diharapkan Memutuskan langkah-langkah tepat guna memastikan User platform mereka Hingga Australia berusia 16 tahun atau lebih.
Perdana Pembantu Presiden Tim Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan undang-undang ini Akansegera Mengurangi bahaya yang mengancam anak Lantaran penggunaan media sosial. Albanese Dari awal memang ingin agar anak-anak tak lagi menggunakan platform media sosial supaya memulai kembali kegiatan fisik.
Larangan menggunakan media sosial ini telah menuai banyak penolakan Hingga kalangan anak-anak, akademisi, politisi, hingga aktivis.
Menurut sejumlah anak, terlepas Di dampak buruknya, media sosial juga Memperoleh dampak positif yakni memudahkan anak belajar hal-hal Mutakhir yang tak tersedia secara gamblang Hingga Literatur seperti memasak atau membuat karya Karya Seni. Mereka bisa Menyaksikan ilmu tersebut Lewat tutorial Hingga media sosial.
“Anak-anak dan remaja harus bisa mengeksplorasi Metode-Metode itu Lantaran Anda tidak bisa mempelajari semua hal itu hanya Di Literatur,” kata Elsie Arkinstall yang berusia 11 tahun, seperti dikutip AFP.
Larangan ini juga membuat cemas anak-anak Di kepribadian tertutup. Mereka merasa tak bisa lagi Menyaksikan teman Lantaran tak punya medium yang membantunya leluasa Untuk berhubungan dan berkomunikasi tanpa harus bertemu langsung.
(lom/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia.com Indonesia: Australia Larang Anak-anak Main Media Sosial, RI Mau Nyusul?