Jakarta –
Belum lama Pembantu Presiden Tim Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa iPhone 16 yang beredar Ke Indonesia adalah ilegal. Pernyataan ini sontak membuat heboh para Apple Fanboy Ke Tanah Air terutama mereka yang sudah kadung membeli dan menggunakan iPhone 16.
“Kalau ada iPhone 16 yang bisa beroperasi Ke Indonesia artinya itu boleh saya sampaikan ilegal, laporkan Ke kami,” tegas Agus Ke Kantor Kemenperin, Selasa (22/10/2024) seperti melansir CNBC Indonesia.
Agus Lalu Memberi penjelasan bahwa pihaknya belum Mengintroduksi izin edar Sebab Apple belum memenuhi persyaratan sertifikasi Tingkat Kandungan Untuk Negeri (TKDN). Bersama Langkah Tersebut iPhone 16 belum diizinkan dijual Ke Indonesia.
“Kami Kemenperin belum bisa membuka izin edar Sebagai iPhone 16 Sebab Sebelumnya seperti yang telah saya sampaikan, Sebab memang masih ada komitmen yang belum disampaikan, direalisasikan Dari Apple,” tegas Agus.
Semuanya Ilegal?
Pernyataan Menperin Agus menimbulkan pertanyaan besar Ke kalangan Pemakai iPhone 16 Ke Tanah Aie. Sebab merasa sudah membayar Pph IMEI ketika membeli HP Terbaru Apple itu Untuk luar negeri.
“Kan sudah bayar Pph Ke Bandara, kok iPhone 16 saya dibilang ilegal,” kata Adni kepada detikINET.
Sebagai perjelas hal tersebut, detikINET menghubungi Febri Hendri Antoni Arif Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Jubir Kemenperin). Dikatakan kalau iPhone 16 diperbolehkan masuk Indonesia Melewati bandara dan pelabuhan, Akan Tetapi musti membayar bayar Pph Bea Cukai.
Hal tersebut tertuang Untuk Pasal 35 PP 46 Tahun 2021. Pun begitu agar berstatus legal, Komunitas musti memenuhi syarat yang tercantum Untuk aturan itu.
“Satu orang penumpang hanya diperbolehlan membawa 2 unit. Dan Produk Internasional bawaan tersebut tidak boleh diperjualbelikan Ke Indonesia dan hanya Sebagai pemakaian sendiri,” ungkap Febri.
Dari Sebab Itu iPhone 16 yang dibeli Untuk luar negeri dan membayar Pph IMEI statusnya legal. Akan Tetapi bisa berubah menjadi ilegal bilamana dijualbelikan kembali Sebelumnya sertikfikat TKDN Kemenperin dan Postel Kominfo terbit.
“Kemenperin mempersilakan Komunitas Sebagai melapor jika ada pihak tertentu yang memperjualbelikan iPhone 16 yang berasal Untuk Produk Internasional bawaan penumpang tersebut,” pungkas Febri.
Hingga Pada ini terpantau iPhone 16 belum jugamejeng Ke situsTKDN. PihakKemenperin mengatakan
Apple Terbaru merealisasikan Penanaman Modal Untuk Negeri sebesar Rp1,48 triliun, tapi masih ada selisih Rp240 miliar Untuk komitmen total yang ditetapkan sebesar Rp1,71 triliun. Hal ini membuat Kemenperin belum memberi restu Ke iPhone 16 Sebagai rilis Ke Indonesia.
Artikel ini disadur –> Inet.detik.com Indonesia: Emang Iya Semua iPhone 16 Ke Indonesia Ilegal? Ini Penjelasannya